8 Lagi PNS Pemkot Bekasi akan Diperiksa KPK

JAKARTA, Pantura News—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa 8 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Karena mereka terkait dengan kasus HS dan HL pegawai Pemkot Bekasi yang diduga menyuap Auditor BPK III Jabar berinisial S.

“Ya ada 8 orang PNS Pemkot Bekasi (yang diperiksa),” ujar juru bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/7).

Menurut Johan, ke-8 PNS tersebut diperiksa sebagai saksi dalam lanjutan kasus itu. Yakni, Agus Santoso, Muhammad Kosim, Adi Rosadi, Sutarman, Jufri Bota, Edi Muhammad, Hadiat, dan Aidil.

Sedangkan HS dan HL telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap auditor BPK Jabar berinisial S dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan EH, auditor BPK III Jabar lainnya, sebagai tersangka. Dia diduga menerima bagian dari uang suap sebesar Rp 200 juta yang diberikan oleh tersangka HS dan HL. Pantura News